HARIANRIAU.CO - Polres Karimun gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Perjudian diwilayah Hukum Polres Karimun. Selasa, (16/03).
Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Karimun, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis LOTTO Kamboja dengan mengamankan seorang Pelaku berinisial IF (22).
Pelaku IF diamankan disalah satu Toko Sembako yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Barat - Balai Karimun, Karimun. Senin (15/03) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan hasil laporan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap IF dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp. 287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 3 Nota yang digunakan pelaku sebagai Rekapan Tebakan Angka Pemasang dan 1 Pulpen Warna Biru Merk Pilot.
“Modus Pelaku melakukan perjudian jenis lotto kamboja sebagai Bandar Taruhan Tebak 4 Angka 1000 Pilihan Angka dengan Perjanjian Pemenang Pemasang Taruhan Memperoleh uang Rp. 3.600.000 Setiap Tebakan Angka," Terang Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Diketahui IF sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Lotto dan bandar sendiri selama dua bulan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," terangnya.
OPPY

