Miliki Ganja, Seorang Pria di Jalan Tembesi Lestari Berhasil Diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri

Miliki Ganja, Seorang Pria di Jalan Tembesi Lestari Berhasil Diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri
Humas Polda Kepri.

HARIANRIAU.CO – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Pria Inisial S alias A dugaan kepemilikan Narkoba Jenis Ganja sebanyak 1.200 Gram, sekitar pukul 17.15 WIB di pinggir Jalan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Minggu, (14/03).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan kronologis kejadian saat mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika Jenis Ganja, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyidikan di daerah tersebut, Daerah Tembesi tertanggal 14 Maret, Kemarin.

"Selanjutnya sekitar pukul 17.15 WIB tim berhasil meringkus S alias A dengan membawa Ganja seberat kotor 1.200 Gram, hingga saat ini barang bukti diamankan dan dilakukan pengembangan," Jelas Harry Goldenhardt didampingi Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (16/03), dini hari tadi.

Diketahui, Identitas tersangka adalah Pria Inisal S alias A (27), Islam, Wiraswasta dan beralamat di Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Lanjut Goldenhardt, Atas perbuatan tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya.

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index