Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perda dan Perbub tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perda dan Perbub tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

HARIANRIAU.CO - Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2021 ini akan menggelar pesta demokrasi di tingkat desa, di mana tahun ini akan diadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tanggal 12 Oktober tahun 2021 nanti di 96 desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Indragiri Hilir.

Guna mempersiapkan kematangan Pilkades tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir memulai Sosialisasi Perda dan Perbub tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa tahun 2021, Senin (15/3/2021) di Aula Hotel Harmoni Tembilahan. 

Bupati Indragiri Hilir H.M Wardan dalam sambutannya mengatakan, pilkades serentak ini harus sukses baik itu sukses administrasi maupun sukses penyelenggaraan.

"Karena pilkades ini harus sukses, Tentu nya ada pedoman – pedoman yang harus kita taati bersama dan dalam hal ini saya kira kita sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) No. 3 tahun 2020 tentang “Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 7 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa”. 
Kita juga sudah menyiapkan beberapa hal yang memang terkait dengan kesuksesan-kesuksesan tadi. Saya tidak ingin karena permasalahan administrasi misalkan ada gugatan-gugatan yang sebenarnya tidak perlu, inilah perlunya ketelitian kita semua,” ujar H.M Wardan saat membuka penyelenggaraan Sosialisasi Perda dan Perbub tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Tahun 2021. 
Bupati H.M Wardan juga menyampaikan bahwa Pilkades serentak yang dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19 ini harus menerapkan protokol kesehatan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index