HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil menyita uang pengembalian sebesar Rp.8 milyar dari hasil kejahatan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) Operasi Produksi tambang Bauksit di Bintan pada tahun 2018-2019. Rabu (17/03/2021).
Terkait hal tersebut, kini Pihak Kejati Kepri telah melakukan penyitaan, berupa uang pengembalian, atas kasus korupsi sebesar Rp.8.035.267.524.00, yang diserahkan oleh Bank BRI Cabang Tanjungpinang, dari hasil penyetoran yang dilakukan saksi, Fredy Yohannes, melalui rekening penampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono melalui Konferensi Pers menjelaskan, "Pelaksanaan penetapan hakim atas penyitaan barang bukti berupa uang, yang dimohonkan oleh penyidik tindak pidana Khusus Kejati Kepri, dan pengembalian kerugian negara, dalam perkara tindak pidana Korupsi, terkait penyimpangan IUP-OP di Kabupaten Bintan," Jelas Hari Setiyono di Ruang Rapat BRI Cabang Tanjungpinang sekitar pukul 08.00 WIB.
Diketahui dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan IUP-OP tahun 2018-2019 di Provinsi Kepri dengan terdakwa 12 (dua belas) orang dengan jumlah kerugian negara sebesar, Rp 31.856.348.226,90 (Tiga puluh satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah sembilan puluh sen).
"Saat ini masih menunggu putusan hakim diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi Ferdi Yohanes selaku pemilik lahan tambang," terangnya pada awak media.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-34/L.10/Fd.1/02/2021 tanggal 26 Februari 2021, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima pengembalian uang secara sukarela dari saksi FY sebesar, Rp. 7.590.778.904,00 (Tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).
"Nah, kemudian oleh penyidik disita dan dimohonkan izin sitanya kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan menyetujui dengan mengeluarkan penetapan sita Nomor : 7/Pen.Pid Sus.Tpk/2021/ PN.Tpg, tanggal 08 Maret 2021,"paparnya.
Selain itu, Penuntut Umum dalam perkara tersebut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Junaidi sebesar Rp. 165.008.620. (Seratus enam puluh lima juta delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah) dan menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar, Rp. 279. 480.000 (Dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah sebesar, Rp. 8.035.267.524,00 (Delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
OPPY

