Sebanyak 22 Mantan Anggota DPRD Natuna di Panggil Kejati Kepri

Sebanyak 22 Mantan Anggota DPRD Natuna  di Panggil Kejati Kepri

HARIANRIAU.CO - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah memerika 22 Orang mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan, Selasa (23/03).

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepulauan Riau, Jendra Firdaus, Rabu (24/03).

Ia menyampaikan bahwa, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Riau telah memeriksa 22 (dua puluh dua) orang mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 S/D 2015.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah :

1. DI, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014;

2. 2. DW, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2013-2014;

3. 3. S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;

4. 4. WS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;

5. 5. M, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;

6. 6. Y, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;

7. 7. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015;

8. 8. R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;

9. 9. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;

10. 10. MF, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2014;

11. 11. S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;

12. 12. R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2015-2019;

13. 13. Z, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;

14. 14. MY, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;

15. 15. RM, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;

16. 16. NYS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;

17. 17. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;

18. 18. DG, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;

19. 19. AH, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;

20. 20. A, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;

21. 21. W, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;

22. 22. MB, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 S/D 2015 pada DPRD Kabupaten Natuna atas nama tersangka HC, IS, RA,M dan S,” katanya.

Ia menyampaikan juga Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib mengenakan masker serta mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujarnya. 

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index