BRAVO! Tim F1QR Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 4 Kg

BRAVO! Tim F1QR Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 4 Kg

HARIANRIAU.CO - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal ) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat empat (4) Kilogram (Kg) di rumah pelantar Pulau Judah Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun (TBK), Rabu (24/03).

Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto menjelaskan bahwa," Kronologisnya berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman Ampetamin dari Pontian Malaysia ke Batam," Jelas Danlantamal IV pada awak media di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lanal Batam, Sengkuang. Kamis, (25/03).

Berdasarkan informasi tersebut Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktu barang haram tersebut akan masuk ke Batam, setelah mendapatkan informasi yang tepat," Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat Boat berkolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan,” tegasnya didampingi Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri dan BNN Kepri.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku berhasil meloloskan diri kearah Pulau Judah Moro TBK, Tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg.

“Kemudian kedua orang pelaku Inisial M (39) dan K (37) berasal dari Aceh Utara. Keduanya mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp. 35.000.000,-,” tambahnya.

Akhirnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.

“Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupnya.

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index