Pelaku Pengunggah Videotron Berhasil Diringkus

Pelaku Pengunggah Videotron Berhasil Diringkus

HARIANRIAU.CO - Pelaku penggunggah videotron porno di kawasan Jakarta Selatan akhirnya diringkus oleh Polda Metro Jaya, Selasa (4/10). Dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial SAR (23) menggunakan cara seorang hacker.

"Tersangka sudah dapat ditangkap oleh satuan krimsus PMJ. Kronologisnya, pada hari Jumat yang bersangkutan menurut keterangan sementara itu lewat di videotron tersebut, kemudian yang bersangkutan melihat ada username di sana (videotron). Sehingga yang bersangkutan tahu kuncinya untuk nanti me-login mengendalikan dan menghubungi, "ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, Selasa (4/10) malam.

Iriawan mengatakan, pelaku yang merupakan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku berinisial SAR, lahir tahun 1992, dia itu ahli ITE. Pelaku berhasil diringkus oleh kepolisian di kantornya di PT Mediatrac di Jalan Senopati. "Sebenarnya hari Sabtu sudah bisa geledah dan tangkap, tapi karena kendala soal perizinan geledah jadi tertunda, akhinya tadi kita tangkap pelaku," kata dia seperti dilansir Republika.

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jayq, Kombes Fadil Imran mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan aplikasi yang mirip seperti windows media player.

"Seperti windows media player, seperti kalau membuka lagu itu. Itu kemudian terhubung dengan internet. Nah supaya terhubung dengan videotron tersebut, dengan server PT transito, dia harus connect dong, makanya dia menggunakan dengan username dan password-nya," jelas Fadil.

Sementara, dari mana pelaku mendapatkanpassword dan username tersebut, pihaknya masih akan mendalami. "Pertanyaannya dari dia menggunakan password dan username akan di dalami malam ini. Pengakuan dia memfoto pas lewat di sana ada username dan password. Tapi masak iya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pertama diancam dengan pasal 282 KUHP karena telah mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian, dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal 15 Miliar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index