Tega! Diancam Menggunakan Pisau, Seorang Ayah di Bintan Gauli Anak Kandungnya Empat Kali

Tega! Diancam Menggunakan Pisau, Seorang Ayah di Bintan Gauli Anak Kandungnya Empat Kali

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil meringkus seorang pria inisial HR (42) yang tega menggauli anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (17), sebanyak empat kali di rumah dan semak-semak area sekitar rumahnya di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Mawar yang masih dibawah umur ini di paksa untuk memenuhi kemauan hasratnya diancam dengan sebilah pisau, jika tidak dipenuhi kemauannya ia akan menusuk mawar.

"Korban diancam akan ditusuk dengan pisau jika enggan melayani tersangka," Jelas Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno sapaan akrabnya Moko. Kamis (22/04) saat Konferensi Pers kepada awak media di Aula Polres Bintan.

Moko menjelaskan kronologi awal mula kejadian tak berkemanusiaan itu disaat korban sedang asik menonton televisi pada November 2020 tahun lalu.

Waktu itu tersangka terus merayu korban untuk memenuhi hasrat birahinya. Melalui keterangan tersangka ia sudah melakukan aksi bejat nya itu sebanyak 4 kali.

"Saat melakukan aksinya, istri pelaku yang merupakan ibu korban selalu tidak berada dirumah. Dilakukan sejak November 2020 hingga Januari 2021, dirumah dan dekat semak-semak rumahnya," bebernya pada awak media.

Disamping itu, saat awak media menanyakan pada pelaku keterangan mengejutkan dari pelaku bahwa ia tidak menyadarinya karena dipengaruhi minuman alkohol atau mabuk hingga tak sadarkan diri untuk mengganyang anak kandungnya sendiri.

"Ya mabuk, minum-minum. Tak sadar," Pungkas HR.

Persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara membuka paksa pakaian korban dibagian celana dan celana dalam. 

Terlapor melakukan aksi bejat tersebut selama kurang lebih 10 menit. Akibatnya korban mengalami sakit pada bagian kelamin disaat buang air kecil. 

Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor melaporkan ke Polres Bintan untuk pengusutan lebih lanjut sehingga terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP-B/19/II/2021/Kepri/Res Bintan, tanggal 22 Februari 2021.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor (No) 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana. 

"Akibat dari perbuatan sang ayah dijerat dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Saat ini terlapor masih ditahan oleh penyidik di Polres Bintan," Tutup Moko.

Terlihat Barang bukti yang telah diamankan oleh Penyidik yaitu 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, 1 (satu) helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu.

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index