Jika Tak Ada Gugatan ke MK Selama 3 Hari, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Inhu

Jika Tak Ada Gugatan ke MK Selama 3 Hari, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Inhu
KPU Inhu gelar rekapitulasi suara PSU./foto:argus.

HARIANRIAU.CO - KPU Inhu menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu Tahun 2020 sudah digelar Jumat (23/4/2021).

Jika selama 3 hari tidak ada gugatan ke MK setelah rapat pleno dilaksanakan, maka KPU Inhu akan menggelar rapat penetapan pemenang Pilkada Inhu tahun 2020 lalu.

"Terhitung hari ini, Jumat 23 April 2021 pukul 16.00 WIB hingga tiga hari ke depan. Kita akan menunggu ada atau tidak permohonan perselisihan hasil perolehan suara  di MK," kata Ketua KPU Inhu Yenni Mairida, usai rapat pleno KPU Inhu, Jumat (23/4/2021).

Dikatakan Yenni, apabila paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konsitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Maka KPU Inhu akan melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih hasil Pilkada Inhu.

Setelah penetapan paslon terpilih, kata Yenni, KPU Inhu akan melakukan pengusulan pengesahan paslon terpilih ke DPRD Inhu.

"Paling lambat 3 hari setelah rapat pleno penetapan paslon terpilih kita usulkan ke dewan," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, usai pelaksanaan PSU di TPS Desa Ringin, paslon Nurhadi-Toni S mengantongi 17.596 suara, paslon Rezita Mailani-Junaidi Rachmat 50.412 suara, paslon Siti aisyah-Agus Rianto 35.588 suara, paslon Wahyi Adi-Supriati 36.090 suara dan paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo mengantongi 50.232 suara.

sumber riauin.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index