Alasan Taksi Online Dilarang Dengan Mobil LCGC

Alasan Taksi Online Dilarang Dengan Mobil LCGC

HARIANRIAU.CO - Seperti yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, kini taksi online yang diperbolehkan melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR hanyalah mobil-mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.300 cc.

Artinya mobil jenis low cost green car(LCGC) yang hanya memiliki kapasitas mesin maksimal 1.200 cc tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi.

Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Muslim, memaparkan, alasan larangan terhadap mobil LCGC digunakan sebagai taksi online adalah untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi penumpang. Pasalnya kapasitas mesin yang rendah pada LCGC membuat power kendaraan tersebut akan berkurang bila menggunakan AC dan berpenumpang empat orang. Sehingga pada kecepatan tinggi, tingkat kestabilan kendaraan akan berkurang (oleng).

"Teknologi rem pada mobil LCGC juga belum pakai sistem ABS. Dan juga berat kendaraan yang ringan menyebabkan kendaraan kurang stabil," papar Muslim seperti dilansir beritasatu, Rabu (5/10).

Secara umum, Muslim menegaskan kendaraan yang dijadikan angkutan umum semestinya memiliki SPM (standar pelayanan minimal) tertentu, yang aman, nyaman, dan stabil dari aspek keselamatan. Di Indonesia sendiri mobil yang masuk dalam segmen LCGC antara lain Datsun Go, Datsun Go Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Honda Brio, dan lainnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index