Kajati Kepri Pimpin Forum Koordinasi Wasrik dalam Evaluasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Kepri

Kajati Kepri Pimpin Forum Koordinasi Wasrik dalam Evaluasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Kepri

Eddy menambahkan, terkait kendala tersebut dibutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dalam bentuk penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terhadap badan usaha yang tidak patuh.

“Pergub ini sudah final pembahasannya, tinggal menunggu penandatanganan oleh Gubernur Kepri,” kata Eddy.

Dukungan lain yang diharapkan adalah tindak lajut kembali BU yang sudah dilakukan SKK melalui Kejaksaan Negeri namun belum patuh, untuk dilakukan pemanggilan ulang, pendampingan pengawasan dan pemeriksaan oleh Pengawas Tenaga Kerja ke BU yang tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan, serta update data dari Disnakertrans dan DPMPTSP terkait penutupan operasional perusahaan maupun pengurangan pekerja secara massal karena efek dari Pandemi Covid-19.

“Untuk Pergub terkait pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terhadap badan usaha yang tidak patuh, dapat disampaikan juga ke Kejaksaan. Pada prinsipnya Kejaksaan Tinggi mendukung upaya penegakan kepatuhan dalam penyelenggaraan Program JKN di Provinsi Kepri,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono.

Hari melanjutkan program JKN-KIS harus dijaga kesinambungannya mengingat program ini telah banyak membantu masyarakat Indonesia. 

Oleh karena itu, Hari menghimbau kepada seluruh badan usaha agar patuh mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS serta rutin membayar iuran setiap bulannya.

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index