Ini Penjelasan Pj Sekdaprov Riau Terkait Larangan Mudik di Provinsi Riau

Ini Penjelasan Pj Sekdaprov Riau Terkait Larangan Mudik di Provinsi Riau

HARIANRIAU.CO - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau menyampaikan larangan mudik di Provinsi Riau telah sesuai berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H.

Disampaikan Pj Sekdaprov Riau ini saat diwawancarai usai menjadi narasumber bersama Wakil Direktur Satlantas Polda Riau AKBP Donni Eka Syahputra, pada Program Dialog Riau Cemerlang dengan tema 'Larangan Mudik' di Studio 2 TVRI Stasiun Riau, Jalan Durian Nomor 24 Labuh Baru Pekanbaru, Kamis (29/4/2021)

Ia mengatakan terkait larangan mudik ini tentunya sudah diberlakukan penyekatan dan pengetatan dibeberapa titik perbatasan mulai dari 20 April-5 Mei sudah ada pengetatan sedangkan penyekatan total atau dilarangnya aktivitas mudik total berlaku mulai dari 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Kita adakan ketentuan larangan mudik bagi masyarakat yang mau pulang kampung," katanya. 

Ia menambahkan pemberlakuan larangan mudik pada ini tentu bukan hanya berlaku antar provinsi namun juga antara kabupaten dan kota. Oleh karena itu, pemberlakuan larangan mudik ini juga telah tercantum melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 75/SE/BKD/2021.

Adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non ASN di masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Surat edaran ini untuk ASN terutama juga, hal ini karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru juga termasuk salah satu dalam zona merah," sebutnya.

Oleh karena itulah, Masrul Kasmy menuturkan bahwa Provinsi Riau tidak membenarkan bagi ASN dan juga masyarakat untuk melakukan mudik. Hal ini sebagai upaya memutuskan penyebaran Covid 19 di Riau.

"Karena hasil evaluasi tim satgas salah satu penyebab tingginya kasus Covid-19 terjadi pada masa libur, untuk itu kita upayakan agar masyarakat tidak ada lagi gerakan mudik," ujarnya.

Bagi yang melanggar, ia mengingatkan tentunya akan ada diberikan peringatan-peringatan khususnya kepada ASN telah diatur dalam kategori tingkatan sesuai SE yang berlaku, hal ini agar adanya efek agar ASN di lingkungan Pemprov Riau tidak melakukan mudik.

"Kepada masyarakat tentunya akan ada bersifat imbauan agar menghindari untuk melakukan mudik," pungkasnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index