Alasan TNI Tolak Dana Patungan Beli Kapal Selam Senilai Rp1,2 M

Alasan TNI Tolak Dana Patungan Beli Kapal Selam Senilai Rp1,2 M
Kapal selam KRI Nanggala 402.

HARIANRIAU.CO - Dana patungan membeli kapal selam untuk Indonesia pengganti KRI Kapal Selam Nanggala 402 telah mencapai Rp1,2 Miliar.

Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan, M Jazir mengatakan hingga Jumat 30 April 2021, dana yang terkumpul telah mencapai Rp 1,2 miliar. Namun sayangnya, dikabarkan TNI AL tidak bisa menerima dana patungan dari masyarakat tersebut.

"Sudah Rp1,2 miliar tadi pagi. Galang dana masih akan dibuka sampai sebulanan lagi," M. Jazir, Minggu 2 Mei 2021.

Namun, TNI AL dikabarkan tidak bisa menerima dana tersebut guna membeli kapal selam baru untuk Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono menyampaikan apresiasi terkait kepedulian masyarakat terhadap sistem pertahanan Indonesia.

"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," katanya.

Namun dana tersebut tidak dapat diterima karena pengadaan alutsista, termasuk kapal selam memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri.

Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Di dalam undang-undang tersebut, tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.

"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," terang Julius.

Sementara Denny Siregar mengomentari donasi dari masyarakat membeli kapal selam yang tidak bisa diterima oleh pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

"Nah, kan? Kaya deh panitianya," kata Denny Siregar melalui akun Twitter-nya pada Minggu, 2 Maret 2021.

Halaman :

Berita Lainnya

Index