Daftar Lengkap Formasi, Persyaratan, dan Jadwal Seleksi CPNS 2021

Daftar Lengkap Formasi, Persyaratan, dan Jadwal Seleksi CPNS 2021
Ilustrasi

Persyaratan CPNS 2021

Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2021 ini juga memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.

Adapun persyaratan CPNS 2021 secara umum adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  • Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
    • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
    • Dokter Pendidik Klinis
    • Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan:
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
    • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak terlibat politik praktis serta menjadi anggota/pengurus Parpol
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

 

Persyaratan CPPPK 2021

Hampir sama dengan CPNS, persyaratan CPPPK 2021 memiliki sederet ketentuan yang harus dipenuhi pelamar, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganTidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan:
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
    • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
  • Minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
    • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan
  • Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Persyaratan khusus CPPPK Guru

  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Halaman :

Berita Lainnya

Index