HARIANRIAU.CO - Seiring perkembangan zaman, sangat tak bisa untuk dipungkiri bahwa banyak hal yang mengalami perubahan atau perkembangan. Salah satunya adalah perkembangan teknologi yang sangat pesat dari tahun ke tahun.
Perkembangan teknologi ini mendorong manusia untuk menciptakan berbagai inovasi baru, salah satunya di bidang pekerjaan dimana tujuannya adalah agar bisa bertahan dan bersaing di era digital yang hingar bingar pada saat ini.
Seperti menjadi seorang youtuber adalah salah satu pekerjaan baru yang banyak diminati oleh kalangan para artis, remaja atau generasi z, bukan lagi sekedar hobi untuk membuat dan membagikan momen lewat video saja, namun sekarang sudah berkembang menjadi sebuah bisnis yang berpeluang untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Di masa pandemi ini yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah tanpa harus banyak melakukan kegiatan bepergian diluar rumah, hal ini membuat beberapa orang menjadi lebih sering untuk menatap layar ponsel ataupun menatap layar laptop untuk melakukan pekerjaan melalui online atau bahkan ada yang hanya berseluncur di media sosial.
Nah ada juga yang hanya bermain game online untuk menghilangkan kejenuhan selama melakukan aktivitas dirumah saja, saat ini sangat banyak media sosial yang bisa diakses untuk menghilangkan rasa bosan selama beraktivitas dirumah saja salah satunya yaitu youtube.
Penggunaan aplikasi youtube ini bahkan terkenal bukan hanya di Indonesia saja namun sampai seluruh dunia, selain itu banyak juga yang bisa memiliki penghasilan hingga puluhan juta rupiah dari satu kali mempromosikan barang di channel youtube, dengan penghasilan yang dihasilkan oleh youtuber yang sangat besar tersebut maka pemerintah Indonesia memutuskan untuk youtuber yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berkewajiban melapor dan membayar pajak setiap tahunnya.
Pada Rabu 10 Maret 2021, pemberitahuan pemotongan pajak mulai diedarkan melalui e-mail ke semua youtuber diluar Amerika Serikat, bahwa youtube akan memotong penghasilan dari iklan untuk pajak bagi youtuber, aturan ini berlaku untuk seluruh youtuber di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Lantas diatur pada pasal berapakah dasar pengenaan pajak bagi youtuber ini? Dan apa saja si yang dijual di youtube?
Youtubers merupakan sebutan untuk seseorang yang telah terkenal di youtube dan memiliki jutaan subscriber, melalui jutaan subscriber ini lah yang akan mendatangkan keuntungan bagi para youtubers untuk mendapatkan like comment dan subscribe di setiap unggahan video iklan maupun promosi barang yang telah mereka upload di channel youtube yang mereka buat.
Youtube juga sudah banyak diakses tak hanya dari kalangan muda melainkan dari kalangan para orang tua pun banyak yang mengakses dan bahkan ikut serta menjadi youtubers dadakan. mulai dari membuat tutorial make up, tutorial masak, tutorial fitness online dan masi banyak lagi video promosi dan iklan yang di unggah di channel youtube dan bisa mendapatkan keuntungan.
Merujuk pada PER-17/PJ/2015, mengenai profesi youtuber yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU), pekerjaan bebas pada KLU ini tidak dapat menggunakan skema PPh final berdasarkan pasal 2 ayat (3) dan (4) Peraturan Presiden (PP) Nomor 23 tahun 2018, maka dari itu pajak dihitung menggunakan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan menerapkan skema tarif progresif.
Pengenaan pajak ini bertujuan untuk menetapkan peraturan agar youtubers bisa menjadi salah satu pendorong perekonomian di Indonesia, dengan harapan yang sudah berpenghasilan diatas PTKP pertahunnya untuk taat membayar pajak di setiap tahunnya.
Menurut pendapat penulis, perlu diadakannya pengawasan tersistem agar mudah untuk melakukan pemantauan terhadap kepatuhan youtubers dalam melaporkan dan membayar pajak pertahunnya.
Mengingat semakin meningkatnya youtubers baru di Indonesia, maka pengawasan harus di optimalkan agar teratur melaporkan jumlah pendapatan yang di dapat secara jujur dari youtube untuk mempermudah di saat menentukan jumlah besaran pajak yang harus dibebankan kepada youtubers. Sebagai warganegara yang baik maka harus mematuhi dan menjalankan kewajiban dalam membayar pajak.
Penulis:
(Nurul Idayu Syaputri), Akuntansi angkatan 2018.
???

