Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi Kemenkum HAM

Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi Kemenkum HAM

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengumumkan hasil verifikasi pendaftaran partai politik baru yang akan ikut dalam Pemilu 2019.

Dari lima parpol yang mendaftar, tim verifikasi parpol menyatakan hanya satu partai memenuhi syarat dan akhirnya memperoleh badan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Nah, sedangkan partai yang tak lolos verifikasi adalah Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

Yang menarik tentu saja Partai Idaman yang dipimpin raja dangdut Rhoma Irama. Dengan hasil ini, dipastikan cita-cita Rhoma untuk berpolitik dengan partai yang dipimpinnya harus tertunda.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, berdasar verifikasi, PSI telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD / ART.

"Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik," kata Yasonna dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (7/10).

Yasonna mengatakan, tim verifikasi partai politik tahun 2016 terdiri atas Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum), Kesbangpol Tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota, serta Tim Teknis lainnya. Menurut dia, tim melakukan verifikasi Administrasi dan Faktual selama 45 hari kerja.

"Yang mendaftar baru lima parpol yaitu Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia , Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia," papar Yasonna.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, untuk menjadi badan hukum, parpol harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan

Di antaranya, mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota pada provinsi yang bersangkutan, dan paling sedikit 50 persen dari jumlah Kecamatan pada Kabupaten dan Kota yang bersangkutan.

Sementara itu Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Tehna Bana Sitepu mengatakan, Partai Idaman tidak lolos lantaran tidak memiliki sedikitnya 75 persen kepengurusan di setiap provinsi.

"(Minimal kepengurusan) KSB. Ketua, sekretaris, bendahara. Dan mahkamah partai," kata Tehna di kantor Kemenkum HAM, Jumat (7/10).

Menurut Tehna, parpol yang tidak lolos verifikasi sudah tidak lagi mendaftarkan diri sebagai badan hukum untuk Pemilu 2019.

"Sebenarnya setiap saat bisa, dia menjadi badan hukum. Tapi enggak ada tujuannya untuk pemilu. Mungkin untuk Pemilu Tahun 2024," jelasnya. (Jpg)

Halaman :

Berita Lainnya

Index