102 Narapidana dan Anak Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

102 Narapidana dan Anak Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

HARIANRIAU.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kamenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) berikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 102 Narapidana dan Anak di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kampung Banjar, Jalan Km 18 Kijang. Rabu, (26/5).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kamenkumham Kepri, Husni Thamrin menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi pada perwakilan narapidana.

Diketahui saat dilansir dalam data sebanyak 102 narapidana dan anak yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 teridiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang : RK I 9 Orang, Lapas Kelas IIA Batam : RK I 34 Orang, Lapas Narkotka Kelas IIA Tanjungpinang : RK I 21 Orang, LPKA Kelas II Batam : NIHIL, LPP Kelas IIB Batam : RK I 6 Orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep RK I : 3 Orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang RK I : 9 Orang, Rutan Kelas IIA Batam RK I : 10 Orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun RK I : 10 Orang. Sedangkan yang menerima RK II NIHIL pada Lapas/Rutan dan LPKA.

Kakanwil mengatakan Hari Raya Waisak atau Hari Raya Tri Suci Waisak merupakan moment untuk mengingat 3 peristiwa penting yakni kelahiran Pangeran Sidharta Gautama, tercapainya penerangan sempurna oleh Pertapa Gautama, dan mangkatnya Sang Buddha Gautama. 

"Mengingat tiga kejadian tersebut merupakan kelahiran, penerangan dan kematian. Melalui Trisuci Waisak tahun ini, diharapkan dapat memberikan contoh yang positif kepada setiap orang," jelas Husni Thamrin.

Ia juga menambahkan dalam pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong narapidana kembali memilih jalan kebenaran. 

"Kesadaran untuk menerima dengan baik kegiatan pembinaan yang dilakukan di lapas dan rutan maupun LPKA yang akan berpengaruh terhadap kelangsungan kehidupan di masa mendatang," imbuhnya.

Kegiatan upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau serta Ka. UPT Pemasyarkatan diwilayah Tanjungpinang dan Bintan, jumlah petugas yang hadir, termasuk jumlah WBP yang menerima remisi disesuaikan demi menerapkan protokol kesehatan pencegehan penularan  Covid-19.

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index