Oknum Lurah di Tanjungpinang Tega Cabuli Keponakan

Oknum Lurah di Tanjungpinang Tega Cabuli Keponakan

HARIANRIAU.CO - Oknum Lurah Tanjungpinang Kota, Inisial Er ditahan bersama seorang guru Inisial Rz di Sekolah Dasar (SD) di Batu IX, terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan sejak April 2020 tahun lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres Tanjungpinang.

"Kejadian tersebut bermula pada 2 April 2020, disaat korban sedang menonton TV dengan tiba-tiba tersangka meremas dada korban sambil mengatakan kepada korban, jangan kasih tahu siapapun nanti keluarga kita berantakan," Jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra. Sabtu, (29/5), pagi.

Lagi dikatakannya bahwa perbuatan bejat tersebut tidak hanya dilakukan sekali ternyata keesokan harinya, tersangka mengulangi perbuatannya terhadap korban.

Perbuatan keduanya tersebut tidak lagi meremas dada, melainkan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

"Kejadian ini terungkap saat sang istri tersangka mengecek handphone korban, didapatkan ada percakapan korban dengan tersangka bernada seksual. Timbul kecurigaan sang istri menanyakan ke korban, selanjutnya korban mengakui bahwa terjadi korban pencabulan atas ulah pamannya sendiri," imbuhnya.

Kapolres membeberkan ternyata aksinya itu tidak beraksi sendiri, setelah dilakukan pengembangan korban mengaku aksi pencabulan tersebut dilakukan seorang guru di Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Terungkapnya keterlibatan guru ini, karena korban menceritakan, pernah dicabuli gurunya sendiri," terang Fernando.

Disinggung aksi bejat yang sebelumnya bahwa beredar dua korban dan tiga tersangka, Kapolres Tanjungpinang tidak menjawab hal itu. 

Ia menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik masih menunggu calon tersangka yang belum ditahan karena masih dilakukan perawatan di rumah sakit. 

"Iya, ada tersangka satu lagi namun belum kita tahan karena yang bersangkutan masih terbaring ofname di rumah sakit," jelasnya.

Sementara tersangka Er saat ditanya awak media, mengaku ia sebagai Lurah di Tanjungpinang Kota.

"Saya menyesal dan memohon maaf, bertaubat," ucapnya.

Atas aksi bejatnya itu, polisi menyangkan ketiga tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UUD RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun paling lama 15 Tahun denda paling banyak Rp 5 miliar.

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index