Alasan Novel Baswedan Tolak Dianggap Tak Berani Usut Isu Dugaan Korupsi Anies

Alasan Novel Baswedan Tolak Dianggap Tak Berani Usut Isu Dugaan Korupsi Anies
Novel Baswedan

HARIANRIAU.CO -  Ini alasan Novel Baswedan tolak dianggap tak berani usut isu dugaan korupsi Anies. Penyidik Senior KPK Novel Baswedan angkat suara terkait dirinya yang disebutkan tak berani mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dengan tegas, ia menolak anggapan tersebut lantaran belum pernah mendengar ada kasus terkait Anies di KPK.

Dalam siaran langsung dari kanal YouTube Public Virtue Institute, Minggu 20 Juni 2021, Novel mengakui sudah mengetahui anggapan yang beredar, dirinya takut mengusut kasus dugaan korupsi di DKI Jakarta lantaran memiliki hubungan keluarga dengan Anies Baswedan.

Menurut Novel, anggapan dirinya tidak berani mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Anies itu salah.

“Sebetulnya begini kalau terkait dengan tadi apa kenapa kok Pak Anies nggak diusut korupsi oleh saya. Kebalik karena di KPK itu ada ketentuan tentang conflict of interest, ketika ada korupsi yang dilakukan dengan orang tertentu yang diduga pegawai KPK itu punya hubungan dengan yang bersangkutan. Maka yang bersangkutan harus mendeklarasikan diri bahwa yang bersangkutan conflict of interest, jadi nggak boleh," jelasnya, seperti dilansir dari Detik.com, Minggu 20 Juni 2021.

Oleh karena itu, Novel mengatakan orang lain telah salah menilai dirinya. Ia menyebut karena conflict of interest itulah yang menjadi dasar dirinya tidak bisa mengusut kasus yang berhubungan dengan anggota keluarga.

"Jadi kalau kemudian dikatakan bahwa kalau ada Bang Anies ada korupsi dan kemudian saya nggak menangani, saya kira salah, karena justru sebetulnya seandainya pun ada perbuatan korupsi, maka saya nggak boleh nanganin, jadi kalau disuruh saya nangani, justru dia menyuruh saya conflict of interest. Jadi saya kira berpikirnya kebalik," imbuhnya.

Novel sendiri mengaku belum pernah mendengar soal terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, ia meminta jika masyarakat mempunyai informasi dugaan korupsi sejatinya bisa diadukan di Direktorat Pengaduan Masyarakat.

“Saya belum pernah mendengar kasusnya apa, terus yang kedua di KPK itu kalau ada perkara berjalan itu adanya Direktorat Pengaduan Masyarakat itu dulu namanya PIPM, kalau kemudian perkara itu dilaporkan ke KPK yang handle adalah pegawai KPK yang bagian Direktorat Pengaduan Masyarakat, dan itu tidak ada hubungan dengan saya, saya penyidik, penyidik dalam kedeputian penindakan, kalau kemudian perkaranya solid maka diserahkan untuk ditindaklanjuti ke direktorat penyelidikan," terangnya.

Novel menambahkan, setelah sampai di tahap penyelidikan maka selanjutnya dilaporkan ke pimpinan KPK. Novel menyebut pada tahap itulah pimpinan berhak menunjuk penyidik untuk menangani kasus tersebut

"Nah itu saya nggak di sana, nah ketika penyelidikan ditemukan ada dua alat bukti baru dilaporkan kepada pimpinan, baru pimpinan menunjuk penyidik jadi kaitan dengan saya jauh, pertanyaannya kalau memang saya bisa mempengaruhi KPK, apakah yang mengatakan begitu ingin membuat persepsi bahwa seolah-olah KPK tidak berintegritas? Padahal di KPK ada yang polisi, kejaksaan, ada yang dari BPK, BPKP, ada kementerian lain,” jelasnya.

sumber terkini.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index