Satyo Purwanto: Hanya Orang 'Mabok' dan Ngawur yang Ingin Presiden 3 Periode

Satyo Purwanto: Hanya Orang 'Mabok' dan Ngawur yang Ingin Presiden 3 Periode
Presiden Joko Widodo

HARIANRIAU.CO  - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menjelaskan bahwa perihal pembatasan periode masa jabatan presiden telah diatur oleh konstitusi.

Menurut Satyo, peraturan perundang-undangan telah menegaskan terkait lama masa jabatan seorang presiden dan wakil presiden.

Pertama, yakni Undang-Undang hasil amandemen di Pasal 7 1945. Kemudian, aturan yang sama juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Satyo menjelaskan bahwa berdasarkan dua UU di atas, maka jelas konsitusi telah mengatur bahwa masa jabatan presiden maksimal dua periode (10 tahun).

Oleh karena itu, gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode menurut Satyo, akan mencederai konstitusi.

"Dan ahistoris dengan perjuangan mahasiswa, pemuda, dan segenap rakyat Indonesia di tahun 1998," ujar Satyo, dikutip dari Pojok Satu, Senin 21 Juni 2021.

Satyo juga mengaku bingung dengan motif di balik gagasan Jokowi 3 periode tersebut.

Bahkan ia mengatakan bahwa orang yang memiliki gagasan tersebut pemikirannya bermasalah.

"Hanya orang 'mabok' dan pikirannya ngawur menginginkan jabatan presiden 3 periode," tegasnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa Jokpro 2024, aliansi pendukung Jokowi 3 periode itu bisa dituntut secara hukum.

"Kejagung dan Mabes Polri bisa memanggil mereka untuk diinterogasi terkait motif dan pelanggaran UU secara terbuka," pungkasnya.

Sebagai informasi, isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode makin marak dibicarakan berbagai pihak.

Terlebih usai munculnya gerakan yang mendukung Jokowi-Prabowo maju sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Gagasan tersebut dibentuk oleh aliansi yang bernama JokPro 2024 dan digagas oleh M Qodari yang merupakan Direktur Eksekutif Indobarometer.

sumber terkini.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index