Kemendagri Cabut Perda Bermasalah

Kemendagri Cabut Perda Bermasalah

HARIANRIAU.CO - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sony Sumarsono, mengatakan pihaknya telah menuntaskan pencabutan 1.665 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 perda masih menanti proses penyelesaian evaluasi teknis administrasi. 

"Perda yang sudah dicabut Kemendagri dan sudah dibagikan kembali ke daerah sebanyak 1.586. Sebanyak 79 perda lain yang menanti penyelesaian teknis administrasi dipastikan kembali ke masing-masing daerah pekan ini," ujar Sumarsono seperti dikutip Republika, Ahad (9/10). 

Hasil ini, lanjut dia, berdasarkan evaluasi terhadap 30 ribu perda di Indonesia. Dari evaluasi itu, sebelumnya diketahui ada 3.143 perda yang berpotensi bermasalah. 

Adapun jumlah seluruh perda di Indonesia mencapai sekitar 60 ribu. Evaluasi terhadap 30 ribu perda lain akan dilakukan selanjutnya.

Sony menjelaskan ribuan perda yang dicabut pada dasarnya merupakan peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Namun, pada evaluasi tahap I ini, pencabutan perda lebih dititikberatkan terhadap aturan yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Di mencontohkan adanya salah satu perda yang mewajibkan pembaruan izin IMB setiap lima tahun sekali. Peraturan yang dinilai memberatkan itu, kini sudah dicabut oleh pemda terkait. 

Ke depannya, Kemendagri masih mungkin akan mencabut sejumlah perda lain. "Kami sesuaikan dengan hasil evaluasi dan skala prioritas. Intinya agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik," tutur Sony.

Saat disinggung tentang perda minuman keras (miras), dia menegaskan jika aturan itu tidak dicabut untuk saat ini. Namun, masih ada kemungkinan perda miras dicabut pada periode selanjutnya.

Bupati Gianyar, Bali, Anak Agung Gde Agung Bharata, mengatakan terkait pencabutan perda, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemendagri. Namun, hingga saat ini belum ada informasi tentang perda yang dianggap bermasalah di Gianyar.

"Sejak ada wacana pencabutan perda-perda kami sudah komunikasikan. Tapi sampai saat ini belum ada perda kami yang disarankan untuk dicabut," tutur Agung.

Meski demikian, pihaknya tetap bersiap untuk kemungkinan evaluasi perda tahap berikutnya. Jika ada kemungkinan pencabutan perda, Agung menyatakan akan segera melakukan evaluasi.

"Kami juga akan mengevaluasi perda-perda yang ada," katanya menambahkan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index