Pemeriksaan Rapid Antigen Pendatang dari Jawa - Bali Masih Diberlakukan di Bandara SSK II

Pemeriksaan Rapid Antigen Pendatang dari Jawa - Bali Masih Diberlakukan di Bandara SSK II
Jubir Satgas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi

HARIANRIAU.CO - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau memastikan pemeriksaan rapid antigen terhadap penumpang yang mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru dari Jawa - Bali masih diberlakukan. 

Sebelumnya Gubernur Riau sudah mengirimkan surat resmi ke pihak angkasa pura II agar melakukan pemeriksaan rapid antigen terhadap penumpang yang baru tiba dari pulau jawa dan bali.

"Pemeriksaan antigen harus dijalankan karena aturan itukan belum dicabut oleh pak gubernur," kata Jubir Satgas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi, Senin (5/7/2021).

Yovi menegaskan, sejauh ini Pemprov Riau melalui Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sudah menyampaikan surat resmi ke pihak pengelola bandara SSK II Pekanbaru agar melakukan pemeriksaan rapit antigen terhadap penumpang yang baru datang di Bandara SSK II Pekanbaru dari pulau jawa dan bali. 

Jika hasil pemeriksaan rapid antigen penumpang tersebut reaktif, maka penumpang tersebut langsung dibawa untuk dilakukan isolasi di Asrama Haji Riau, di Jalan Mekar Sari. Mereka akan menjalani isolasi mandiri, sampai hasil swab PCR keluar. 

Jika hasil PCR negatif mereka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan, namun jika hasil PCR positif maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi selama 14 sebelum menuju ke lokasi tujuan.

"Selagi aturan itu belum dicabut berarti harus dikerjakan, kalau tidak dikerjakan berarti ada masalah," kata Yovi.

Selain pemeriksaan rapid antigen, dengan diberlakukanya PPKM darurat di Jawa Bali, Yovi mengungkapkan bahwa seluruh penumpang yang datang dari jawa dan bali wajib menunjukkan bukti negatif PCR dan vaksin 1.

"Aturan PPKM darurat memang seperti itu. Semua yang keluar dari Jawa - Bali wajib menunjukkan surat Negatif PCR dan vaksin 1," katanya.(mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index