TKA China Masuk Sulsel, PLT Gubernur: Semua Sudah Tes PCR, Tinggal Tunggu Hasilnya

TKA China Masuk Sulsel, PLT Gubernur: Semua Sudah Tes PCR, Tinggal Tunggu Hasilnya

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk Sulsel dan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Sabtu 3 Juli lalu.

Masuknya TKA asing tersebut menjadi sorotan lantaran pemerintah sedang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan  Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan dirinya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa izin dan legalitasnya.

“Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan. 

Bupati Bantaeng juga telah melaporkan bahwa semua telah di Swab PCR tinggal menunggu hasilnya segera,” jelas Andi Sudirman Sulaiman lewat akun media sosialnya.

Sebelumnya, dilaporkan para pekerja asal China yang merupakan pekerja pada proyek strategis nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) tiba di Bandara Sultan Hasanuddin

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menuturkan para TKA tiba pada Sabtu 3 Juli 2021. Tanggal tersebut merupakan awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) di Jawa dan Bali.

“Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta,” kata Angga dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 3 Juli 2021 dikutip dari merdekadotcom.

Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tanggal 25 Juni 2021, yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.

“20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan, dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan,” terangnya.

Saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” pungkasnya seperti dikutip dari laman Terkini.id.

Halaman :

Berita Lainnya

Index