Wah! 20 TKA Cina yang Masuk ke Indonesia Belum Mengantongi Izin Kerja

Wah! 20 TKA Cina yang Masuk ke Indonesia Belum Mengantongi Izin Kerja
20 TKA Asal Cina tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Maros, Sabtu 3 Juli 2021. /ist

HARIANRIAU.CO - Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto menyebut bahwa, 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang masuk Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai saat ini belum mengantongi izin kerja atau mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

Dikutip dari Suarasulsel.id (Suara.com), 20 TKA yang belum mengantongi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan adalah calon pekerja PT Huadi Nickel Alloy, Kabupaten Bantaeng.

“20 orang ini masih menunggu notifikasi dari Kemenaker. Yang keluarkan izin kerja kan dari Kemenaker, kami hanya izin tinggal untuk bekerja,” ujar Agus di kantornya, Senin 5 Juli 2021.

Kantor Imigrasi Makassar masih memberi izin tinggal hingga 30 hari mendatang. Jika dalam waktu 30 hari izin IMTA-nya belum juga keluar, maka mereka akan dipulangkan.

“Kalau 30 hari belum ada notifikasinya belum keluar, maka mereka akan keluar atau pulang. 30 hari diberi kesempatan. Tapi ini kewenangannya di Kemenaker. Dipulangkan langsung ke negaranya, lewat Jakarta karena kita tidak ada penerbangan dari Makassar,” jelasnya.

Saat ini, Kantor Imigrasi Makassar mencatat ada 198 tenaga kerja asing yang ada di Sulsel. Mereka tersebar di beberapa daerah.

Tenaga kerja asing ini didominasi oleh warga Tiongkok. 76 orang diantaranya ada di Bantaeng.

Agus menjelaskan tenaga kerja asing ini merupakan penumpang penerbangan domestik yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Juli 2021.

Mereka adalah TKA pertama yang tiba di Sulsel sebelum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

“Sehingga visa yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi kami yakini bahwa TKA tersebut telah melalui prosedur kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya dikutip dari laman terkini.id.

Halaman :

Berita Lainnya

Index