Buni Yani Berhenti Jadi Dosen

Buni Yani Berhenti Jadi Dosen

HARIANRIAU.CO - Pemilik akun Facebook Si Buni Yani (SBY) diteror karena mengunggah potongan video‎ Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat berbicara dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu.

Buni yang juga seorang akademisi itu langsung memutuskan untuk berhenti sebagai dosen setelah kejadian ini. Pasalnya, sang peneror mengancam akan menyerbu kampusnya.

"Ada orang yang nelefon ke kantor saya. Dia maki-maki saya dan meneror saya. Karena saya cinta sama kantor saya, saya memilih keluar dari kantor saya, terornya telefon ke kantor saya," kata Buni di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).

Dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituding sebagai pemilik akun Facebook yang melakukan provokasi. Salah seorang pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian sendiri membantah jika kliennya sengaja merekayasa video Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51.

"Itu mengada-ngada apa yang dia laporkan klien kami tidak mengedit dan sebagainya dari satu jam beberapa menit (durasi video) kemudian ada yang 31 detik yang isinya itu-itu saja. Ahok itu menista agama yang nyata-nyata terlihat seperti itu," tegas dia.

Sebagai seorang akademisi, Buni dinilainya hanya ingin mengkritisi pernyataan dari seorang pemimpin di negeri ini. Menurutnya, pernyataan dari mantan Bupati Belitung Timur itu terindikasi sebagai kampanye hitam.

"Pak Buni ini lepas dari masalah pilgub yang mengkritisi pemerintah pemimpinnya. Padahal Ahok datang ke Pulau Seribu kapasitasnya sebagai Gubernur, bukan sebagai calon gubernur dan dalam kunjungan kerja dan di situ nyata-nyata dan kata-kata yang diutarakan tidak pantas," terang Aldwin.

"Nah klien kami ini menyampaikan kepada publik ini tidak boleh dilakukan tapi justru dia sekarang dilaporkan, malah teror ke kampus. Ini tidak boleh. Ada cara usang yang kuno untuk membungkam kebebasan berpendapat. Beliau sebagai warga negara punya hak mengkritisi," kata Aldwin.

Buni yang didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan dua terlapor atas nama Muannas Alaidid dan Muhammad Guntur Romli.

Keduanya diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

Sumber : Toriau.co

Halaman :

Berita Lainnya

Index