Pantangan di Kampung ini Unik, Tak Ada Jalan Aspal dan Rumah Permanen

Pantangan di Kampung ini Unik, Tak Ada Jalan Aspal dan Rumah Permanen
Pantangan Unik Di Kampung Adat (Foto: Youtube/FHR 21 Entertainment)

HARIANRIAU.CO - Kampung Adat Kuta, Karang Paninggal, Tambak Sari, yang terletak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memiliki pantangan unik bagi setiap warganya.

Larangan ini diwariskan dari para leluhur demi menjaga kelestarian alam. Agar kelak manusia dapat hidup saling berdampingan dengan alam.

Hal ini pun dibagikan oleh kanal YouTube FHR 21 Entertainment. Nah, bagaimana cerita selengkapnya? Simak ulasannya berikut ini.

Gunakan Batu, Tanah, dan Dahan Pohon
Saat masuk ke wilayah Kampung Adat Kuta, hal pertama yang akan dijumpai adalah keindahan alam yang tetap terjaga.

Warga setempat sangat menjaga kelestarian lingkungan tempat tinggal mereka. Salah satunya dengan tidak menggunakan semen dan aspal untuk membuat jalan. Melainkan terbuat dari tanah dan batu.

Tak hanya itu, warga setempat juga hanya menggunakan perabotan tradisional yang terbuat dari batu dan dahan kering.

Dilarang Membangun Rumah Permanen
Kampung Adat Kuta ini juga dikenal dengan berbagai pantangan. Salah satunya dilarang membangun rumah secara permanen yang berbahan semen, batu, dan genting.

" Kalau secara fisik, kita bisa lihat ke bentuk rumahnya. Di sini itu menurut ahlinya, orang-orang di sini itu dilarang untuk membuat rumah yang permanen," ungkap pembuat video seperti dikutip dari laman dream.co.id.

Larangan tersebut dibuat dengan tujuan agar rumah yang dibangun dari bahan alami seperti kayu dan daun, akan dapat diolah kembali.

Dengan cara ini, warga mampu mempertahankan alam serta menjaganya dari kerusakan akibat ulah manusia.

Larangan Lainnya
Larangan lainnya adalah warga dilarang untuk membuat sumur galian dan diarahkan untuk mengambil air yang dialirkan melalui 4 sumber air yaitu Cibangbara, Ciasihan, Cinangka, dan Cipanyipuhan.

Di Kampung Adat Kuta diketahui juga tidak tersedia tempat pemakaman umum atau kuburan untuk masyarakat setempat. Ketika terdapat warga yang meninggal dunia, maka akan dimakamkan di desa tetangga yang bernama Cibodas.

Selain itu, pantangan lain yang dilarang bagi warga setempat adalah larangan memakai baju dinas, larangan memakai perhiasan emas, pantang memakai pakaian berwarna hitam, tidak boleh membuat kegaduhan, dan dilarang menggunakan alas kaki saat memasuki kawasan Hutan Larangan.

Halaman :

#Viral

Index

Berita Lainnya

Index