Ancaman Bui bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Ancaman Bui bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

HARIANRIAU.CO - Usai ditetapkan sebagai tersangka, artis sohor Indonesia Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sabu alias nyabu. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman bui empat tahun.

Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya empat tahun penjara.

“Pasal 127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis 8 Juli 2021 kemarin.

Nia Ramadhani awalnya ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juli 2021 lalu. Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi menangkap sopirnya, ZN.

Dalam penggeledahan di rumah keduanya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu. Penggeledahan itu bermula dari penangkapan ZN, sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Saat ZN digeledah, polisi menemukan sabu-sabu. Sabu-sabu itu diakui ZN milik Nia Ramadhani.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani). Itu pengakuannya,” beber Yusri.

Dari sana, polisi kemudian menggeledah kediaman Nia Ramadhani. Di rumah Nia, polisi pun menemukan alat isap sabu atau bong.

“Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Saudara RA dan menemukan Saudara RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan lagi bong atau alat isap sabu-sabu milik Saudari RA,” papar Yusri.

Ia menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan, Ardi Bakrie tidak berada di rumah. Namun, Nia mengaku menggunakan narkoba bersama suaminya.

Halaman :

#Nia Ramadhani

Index

Berita Lainnya

Index