Dua Pria ini Dipenjara Karena Bantah Urine dan Kotoran Sapi Bisa Sembuhkan Covid-19

Dua Pria ini Dipenjara Karena Bantah Urine dan Kotoran Sapi Bisa Sembuhkan Covid-19
Terapi kotoran dan urine sapi untuk menangkal Covid-19 di India (REUTERS/Amit Dave)

HARIANRIAU.CO - Dua pria di India yang bernama Erendro Leichombam dan Kishorechandra Wangkhem sudah dipenjara selama 45 hari karena mengatakan bahwa urin dan kotoran sapi bukan obat Covid-19.

Leichombam adalah aktivis, sedangkan Wangkhem adalah jurnalis. Mereka membantah klaim seorang anggota partai BJP, Pragya Thakur, yang mengatakan urine sapi bisa melindungi warga dari virus Covid-19.

Pragya meminta pekerja minum urine sapi agar terhindar dari virus corona. Komentar Thakur ini kemudian menjadi sensasi dan diliput oleh pers internasional.

Leichombam kemudian mengkritik pernyataan tersebut karena dianggap menyesatkan masyarakat.

“Obat untuk corona bukanlah kotoran dan urine sapi. Obatnya adalah sains dan akal sehat,” tulis Leichombam.

Sementara, Wanghem menuliskan bahwa kotoran dan urine sapi bukan obat efektif untuk menangkal Covid-19.

Dilansir Daily Mail, Partai BJP adalah partai pengusung PM Narendra Modi. Anggota partai BJP setempat kemudian melaporkan dua pria ini dan mereka langsung dijebloskan ke penjara.

Anggota partai BJP mengatakan komentar Erendro Leichombam dan Kishorechandra Wangkhem termasuk penistaan agama dan menyinggung anggota keluarga pemimpin BJP lokal yang meninggal karena komplikasi Covid-19.

Penangkapan ini membuat pengacara Leichombam dan Wangkhem, Chongtham Victor, tak habis pikir.

"Tuduhan itu sama sekali tidak masuk akal dan benar-benar salah. Saya tidak bisa mengatakan berapa lama mereka akan berada di penjara,” kata Victor dikutip dari VICE.

Sebelum kasus ini, Leichombam dan Wangkhem memang sering mengkritik politisi India terkait penanganan Covid-19.

Menteri Informasi dan Hubungan Masyarakat Manipur, Biswajit Singh, berdalih keduanya ditangkap karena rentetan masalah yang mereka timbulkan.

“Pemerintah telah mencatat seluruh masalah. Berkasnya menunggu di menteri kepala," kata Singh kepada The Print.

Belum diketahui kapan keduanya akan dibebaskan. Peraturan setempat mengizinkan pemerintah menahan tersangka hingga 12 bulan, meski tanpa tuduhan resmi atau putusan pengadilan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index