Dua Pria Diadili karena Mau Bom Kantor Facebook dan Twitter

Dua Pria Diadili karena Mau Bom Kantor Facebook dan Twitter
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO -  Dua pria asal California, Amerika Serikat didakwa setelah diduga berencana meledakkan kantor Gubernur California setelah pilpres AS 2020, serta kantor Facebook dan Twitter.

Keduanya merupakan anggota milisi anti-pemerintah bernama Three Percenters yang mendukung mantan Presiden Donald Trump. Keduanya didakwa atas tuduhan konspirasi dan kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.

Pria pertama yang ditahan bernama Ian Benjamin Rogers. Ia ditangkap pada 15 Januari, hanya beberapa hari setelah berdiskusi dengan rekannya lewat pesan singkat tentang rencana pengeboman.

FBI kemudian menggeledah kediaman dan tempat bisnis Rogers dan menemukan hampir 50 senjata api yang beberapa di antaranya ilegal, dan lima bom pipa. Rekannya yang bernama Jarrod Copeland ditahan pada 15 Juli.

Dalam pembicaraan di platform messaging terenkripsi, kedua terdakwa meyakini bahwa Trump memenangkan pilpres dan siap ‘perang’ untuk mempertahankan posisinya.

Saat berencana meledakkan kantor Gubernur California, keduanya juga membicarakan rencana meledakkan kantor Facebook dan Twitter. Menurut FBI motif keduanya adalah balas dendam karena Trump dicekal oleh dua platform media sosial tersebut.

“Kita bisa menyerang Twitter dan Demokrat dengan mudah sekarang dan membakar barang-barang mereka,” tulis Rogers dalam pesannya, seperti dikutip dari The Verge, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, dalam pesan selanjutnya juga ditulis rencana mereka untuk menyerang kantor ‘bird’ dan ‘face’ setelah kantor Gubernur California.

Kantor ‘bird’ dan ‘face’ di sini tentu merupakan kode untuk Twitter dan Facebook, karena Twitter memiliki logo burung dan kedua perusahaan itu telah mencekal Trump setelah kerusuhan di Gedung Capitol, AS.

Rogers dan Copeland menghadapi tuduhan konspirasi untuk menghancurkan gedung yang dipakai atau mempengaruhi perdagangan antar negara bagian dengan api atau ledakan. Rogers juga menghadapi tuduhan kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal, dan Copeland didakwa atas perusakan barang bukti.

“Meledakkan lawan politik adalah ilegal dan tidak menumbuhkan jenis debat yang menciptakan dan mendukung demokrasi konstitusional kita,” kata jaksa Stephanie Hinds dalam keterangan resminya. 

 

 

sumber detikinet

Halaman :

Berita Lainnya

Index