Rakyat Thailand Berkabung

Wisatawan Diminta Bersikap Santun

Wisatawan Diminta Bersikap Santun

HARIANRIAU.CO, THAILAND - Sejumlah Kedutaan Besar di Thailand telah menyerukan imbauan kepada para wisatawan untuk bertenggang rasa terhadap rakyat Thailand sehubungan dengan mangkatnya Raja Bhumibol Adulyadej, sosok yang dipandang sebagai bapak bangsa.

Raja Bhumibol, pemegang takhta terlama di dunia, mangkat pada umur 88 tahun, Kamis dan kepergiaannya menimbulkan suasana perkabungan yang meluas. Pemerintah menetapkan masa perkabungan resmi selama setahun dan menyeru rakyat untuk mengenakan busana warna hitam serta menghindari perayaan-perayaan selama 30 hari.

Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha, sementara itu meminta kegiatan usaha agar tetap berjalan seperti biasa. Kabinet menetapkan hari libur pemerintah untuk perkabungan pada Jumat, tetapi bursa saham dan perbankan di Thailaind tetap buka.

Kantor Luar Negeri Inggris mengeluarkan peringatan agar wisatawan Inggris yang bepergian ke Thailand menghormati perasaan rakyat setempat.

"Anda harus menghargai kepekaan rakyat Thailand pada saat ini, akses ke tempat-tempat hiburan termasuk rumah makan, bar dan kawasan pertokoan mungkin akan lebih dibatasi dan Anda harus berperilaku santun di tempat-tempat umum," demikian dilaporkan.

Thailand, negeri tropis dengan pantai-pantaimya, vihara Budha dan kehidupan malam yang tersohor tetap memiliki daya pikat bagi para pelancong, meskipun suasana tidak menentu terjadi di negeri itu sekitar satu dasawarsa terakhir, termasuk dua kali kudeta, banjir pada 2011 dan serangkaian serangan bom di tempat-tempat wisata pada Agustus lalu. Negeri itu pada tahun ini mengharapkan kunjungan wisatawan sebanyak 33 juta orang.

Pemerintah tidak secara terperinci mengumumkan pembatasan pada kehidupan malam, tetapi laiknya dikurangi. Undang-undang Thailand untuk melindungi keluarga kerajaan dari penistaan termasuk yang sangat ketat di dunia. Pada pasal 112 undang-undang pidana disebutkan, "barang siapa yang 'memfitnah, menista dan mengancam' raja, ratu dan pewarisnya dapat dihukum penjara selama 15 tahun."

 

 

Sumber : Republika.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index