Buset, Kekasih Tak Angkat Telfon, Bernad Tega Bacok Pacar Hingga Tewas

Buset, Kekasih Tak Angkat Telfon, Bernad Tega Bacok Pacar Hingga Tewas

HARIANRIAU.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita yang diduga merupakan pacarnya sendiri.

Sepasang kekasih ini saling mengenal melalui salah satu aplikasi Michat, sehingga hubungan mereka terjalin dekat dan tinggal satu rumah di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kejadian pembunuhan tersebut pada Rabu (04/08) sekitar pukul 21.30 WIB, dimana korban yakni Siti Soleha (29) dan tersangka Bernad Nobu (40) sempat cekcok sebelum kejadian tragis menimpa korban.

Saking sakit hatinya dengan perasaan yang cemburu, tersangka mengayunkan golok tersebut ke arah korban sampai 5 kali tebasan salah satunya sampai telinga korban putus.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, kejadian dilaporkan pukul 01.30 WIB dini hari di buatkan laporan hingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka, kurun waktu 3 jam pelaku berhasil dibekuk.

“Pelaku menebas kepala, leher dan kuping korban sehingga korban meninggal dunia bersimbuh darah,” jelas Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko dan Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Melky Sihombing. Jumat, (06/08).

Modus pelaku saat menelpon korban berkali-kali tidak di gubris dan pelaku sangat marah. Pelaku pun menunggu korban pulang kerumah dan, tanpa basa-basi saat korban pulang kerumah pelaku menebas leher korban hingga bersimbah darah dan tak bernyawa.

Diketahui, Korban dan pelaku satu atap tinggal bersama ditempat Kos di Gunung Kijang, dan pelaku yang bekerja di PT Tirta Madu ini akhirnya mendekam di balik jeruji besi.

“Jalinan asmara pelaku dan korban tidak memiliki ikatan suami istri, melainkan hanya sepasang kekasih yang tinggal satu atap saja," pungkasnya.

Korban merupakan janda anak dua yang harus tewas di tangan kekasih barunya, sedangkan anak korban berada di kampung halamannya Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tersangka juga merupakan duda yang menjalin hubungan spesial dengan korban.

Selesai membunuh korban pelaku sempat melarikan diri ke kebun kelapa sawit yang berada di Jalan Tirta Madu tempat tersangka bekerja, sedangkan barang bukti sebilah parang telah dibuang tersangka di belakang rumahnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index