Karo Ortal Pimpin Rakor Terkait Presentasi Kebutuhan Jabatan Fungsional POPT

Karo Ortal Pimpin Rakor Terkait Presentasi Kebutuhan Jabatan Fungsional POPT

HARIANRIAU.CO - Kepala Biro (Karo) Organisasi Tata Laksana (Ortal), Kemal memimpin rapat koordinasi terkait presentasi kebutuhan jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah lantai 7 Menara Lancang Kuning, Jumat (13/8/2021).

Rapat tersebut merupakan rapat tindak lanjut dari rapat sebelumnya dan rapat koordinasi ini membahas apa saja yang menjadi kebutuhan dari jabatan fungsional POPT. Kemal mengatakan pihaknya mendukung untuk menindaklanjuti program-program yang sudah dipaparkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.

"Apa yang dipaparkan kami sangat mendukung untuk menindaklanjuti, tinggal lagi proses dan peresmiannya," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Tengku Fazly Redwan mengatakan bahwa dari 166 kecamatan yang ada di Provinsi Riau, ada 130 kecamatan yang memiliki potensi terkait dengan Tanaman Pangan dan Hortikultura.

"Kondisi sekarang bahwa ada 57 PNS yang bertugas sebagai POPT dan 30 Tenaga Harian Lepas (THL) yang berfungsi sebagai POPT," ujar Fazly.

Ia juga menyampaikan, arahan dari kementerian bahwa honor THL yang semua dari APBN Tahun depan akan dihentikan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan formasi untuk mengandalkan POPT melalui jalur kesejahteraan.

Sebagai Informasi, POPT merupakan salah satu jenis jabatan fungsional yang dimiliki Kementerian Pertanian. Beberapa jabatan fungsional lainnya adalah pengawas benih tanaman, penyuluh, pengawas hasil mutu pertanian, dan lain-lain.

Dalam kesempatan yang sama, Subbagian Perencanaan Program dari Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Iga Retnomo mengatakan saat ini memang kebutuhan terhadap informasi yang menjadi dasar dan destifikasi pihaknya untuk melakukan formasi POPT.

"Saat ini memang kebutuhan terhadap formasi POPT sangat tinggi, terutama untuk organisasi perangkat daerah kami Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura," katanya.

Iga Retnomo juga menyampaikan, bahwa Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sebagai Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian.

"POPT yang diberikan tugas dan tanggung jawab ini bertujuan untuk melakukan kegiatan dari pengendalian OPT dan penanggulangan DPI," tutupnya.(MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index