HARIANRIAU.CO - Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria yang tega melakukan perbuatan tercela dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bintim.
Dari Hasil pemeriksaan tersangka HM mengakui melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya yang berinisial (PSR) 19 tahun, yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.
Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.
"Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020," Ungkap Alson. Sabtu, (04/09/2021).
Kejadian tersebut terjadi dirumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Saat kejadian istri HM yang juga merupakah Ibu kandung korban sedang tidak dirumah, Sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan, Al hasil, HM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya, kemudian Ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021, selanjutnya H. M pun diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
H. M disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Pyo).

