Wadaw! Motor Dibawa Kabur Selingkuhan, Wanita Ini Ngaku Dibegal ke Suami

Wadaw! Motor Dibawa Kabur Selingkuhan, Wanita Ini Ngaku Dibegal ke Suami
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO -  Seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan, Ida, 43 tahun, nekat membuat laporan palsu ke polisi hanya karena tidak mau hubungan gelapnya dengan seorang pria terbongkar.

Padahal, Ida baru saja kehilangan satu unit motor. Sementara pelakunya adalah selingkuhannya sendiri.

Kasus ini baru terbongkar setelah polisi menangkap Muhammad Khodir alias Anggara Prima, 35 tahun, warga Banyuasin yang merupakan tersangka begal yang membawa lari motor Ida. Tersangka bisa ditangkap setelah polisi mengantongi ciri-ciri pelaku seperti yang disebutkan Ida.

Awalnya, kasus ditangani seperti biasa. Barulah ketika memeriksa pelaku, polisi mendapati fakta lain.

Polisi segera bergerak ke kediaman Ida di Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Ida pun langsung diangkut ke kantor polisi.

Di sana, Ida mengaku terpaksa membuat laporan palsu. Dia takut perselingkuhannya dengan Anggara yang sudah berjalan dua tahun sampai ditetahui sang suami.

" Saya menyesal sudah membuat laporan palsu, saya takut suami saya tahu saya berselingkuh," ujar Ida dikutip dari laman dream.co.id.

Ida lalu membeberkan kisahnya bersama Anggara. Dia mengaku kenal dengan Anggara lewat Facebook dua tahun lalu.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di bawah Jembatan Ampera pada Sabtu, 11 September 2021. Dengan motor milik Ida, pasangan selingkuhan ini berkeliling kota dan sempat makan berdua.

Kemudian, Anggara meminjam motor Ida dengan alasan ingin membeli oleh-oleh sebelum pulang ke Banyuasin. Setelah cukup lama ditunggu, Anggara ternyata tidak juga kembali.

Ida pun panik, kemudian pulang dan mengadukan peristiwa ini ke suaminya. Sang suami mengajak Ida melapor ke polisi.

" Saya panik, makanya saya bilang sama suami, saya dibegal empat orang, motor diambil mereka. Kami buat laporan ke polisi, saya nekat saja waktu itu," kata dia.

Sementara, Anggara mengaku membawa kabur motor Ida untuk dipakai sendiri. Setelah dapat, dia meninggalkan Ida di pinggir jalan dengan alasan beli oleh-oleh.

" Saya tinggalkan dia di jalan, saya suruh tunggu karena mau beli buah sama kipas angin. Memang mau saya bawa lari buat pakai di kampung," kata Anggara.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Komisaris Christoper S Pandjaitan, mengungkapkan laporan yang dibuat Ida hanya akal-akalan. Laporan dibuat semata karena Ida tak mau suaminya tahu dia berselingkuh.

" Hanya tipu daya Ida saja, mereka ini saling kenal dan berselingkuh. Wanita itu takut suaminya tahu dia berselingkuh," ucap Christoper.

Akibat kasus ini, Ida mendapat sanksi wajib lapor. Sedangkan Anggara dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, dikutip dari Merdeka.com.

Halaman :

Berita Lainnya

Index