Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pencairan Insen

Oknum Kapus Sei Lekop Dijerat Maksimal Hukuman Mati

Oknum Kapus Sei Lekop Dijerat Maksimal Hukuman Mati
Kajari Bintan I Wayan Riana didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Bintan saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan terkait penetapan tersangk

BINTAN, HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop Inisial ZP sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait mark up pencairan insentif untuk 28 tenaga kesehatan (nakes) anggaran tahun 2020-2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp 400.000.000. Jumat, (10/12/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Jalan Km 16, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan No. sprint 05-/L.10.15/Fd.1/12/2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi, terkait mark up pencairan insentif Covid-19 oleh oknum puskesmas Sei Lekop, Kabupaten," Jelas I Wayan Riana. Kamis, (09/12/2021) dini sore.

Ia menjelaskan dalam posisi singkat pada tahun 2020-2021, Puskesmas Sei Lekop menerima dana insentif nakes secara keseluruhan sebesar Rp 836.000.000.

"Pada hari ini kami menetapkan saudara ZP sebagai tersangka dalam dugaan kasus mark up pencairan insentif Covid-19 pada puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan," urainya pada awak media dini sore, Kamis, (09/12).

Terlihat, pihaknya mendapatkan cukup barang bukti dari sebanyak 8 orang saksi dari beberapa dokumen khususnya terkait pencairan insentif, dokumen SPG dan dokumen lainnya.

"Beserta 4 unit hp yang digunakan tersangka dan saksi untuk melakukan tindak pidana tersebut, dan satu unit komputer yang berisi data-data dan pembuatan dokumen dan berupa uang total Rp 26.015.000," tuturnya.

Dikatannya bahwa tersangka saat ini masih satu orang, dimana pengajuan insentif tersebut diperintahkan oleh ZP.

"Sampai sekarang kita menetapkan tersangka hanya ZP saja, belum dilakukan penahanan dengan alasan kita melakukan penyelidikan butuh waktu, sesuai kemampuan para penyelidik juga jika mau melakukan penahanan nantinya," paparnya.

Diketahui total yang disita Kejari Bintan saat penggeledahan sebesar Rp 8.000.000, kemudian yang dikembalikan oleh salah satu nakes pada hari ini sebanyak Rp 17.315.000.

Atas perbuatannya, ZP dikenakan pasal 2 atau 3 Undang-Undang (UU) Nomor (No) 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).

"Ancaman maksimal hukuman mati sesuai pasal 2 jika badan tertentu atau kurungan 20 tahun penjara," tutupnya.(real/pyo).

Halaman :

Berita Lainnya

Index