Dua Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro Minta Semua Pihak harus Terima Putusan Hakim

Dua Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro Minta Semua Pihak harus Terima Putusan Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

HARIANRIAU.CO - Polda Metro Jaya menanggapi putusan hakim yang memvonis bebas dua anggotanya dari kasus unlawful killing di KM 50 Tol Cikampek. Putusan hakim itu merupakan bukti apa yang dilakukan dua anggotanya itu sudah sesuai SOP.

“Soal putusan pengadilan itu. Ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di peristiwa KM 50 itu adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (19/3/2022).

Zulpan menuturkan, semua pihak harus menerima putusan hakim tersebut. Sebab hal itu sudah merupakan proses persidangan yang transpran.

“Kita juga menghormati putusan pengadilan (pihak lainnya juga) ini sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, dua anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI, divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menyatakn, Briptu Fikri dinyatakan bersalah.

Briptu Fikri dianggap melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Akan tetapi hal itu dilakukan yang bersangkutan dalam dalam rangka pembelaan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim M Arif Nuryanta membacakan amar putusan.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” sambung Hakim Arif.

Editor: Ragil Hadiwibowo
Sumber: pojoksatu.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index