THM Masih Beroperasi Penuh di Bintim

Kepolisian Ambil Sikap Edukasi Kepada Pelaku Pengusaha

Kepolisian Ambil Sikap Edukasi Kepada Pelaku Pengusaha
Potret Personel Polsek Bintim Berikan Edukasi Kepada Pelaku Pengusaha THM di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

HARIANRIAU.CO - Jaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)  di malam bulan suci ramadan 1443 M. Kepolisian Resor (Polres) Bintan ambil sikap dengan melakukan patroli malam di Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi penuh di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim).

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE). Ia juga mengatakan, "Seharusnya THM tutup total ya karena di bulan suci ramadan," Pungkas Roby.

Disamping itu, salah satu pihak pengusaha Inisial AP (30) disalah satu cafe di Barek Motor Kijang membenarkan bahwa pihaknya sampai malam ke 13 ramadan ini belum mendapatkan SE Bupati Bintan, sehingga usahanya masih beroperasi secara normal.

"Tahun lalu ada SE-nya, kalau untuk tahun ini tidak ada bang. Kita tutup jam 04.00 WIB," jelasnya. Kamis, (14/04) kemarin malam sekitar pukul 00.13 WIB.

Terpantau, tujuh (7) THM yang masih beroperasi normal tersebut mendapatkan edukasi dan pemberitahuan oleh pihak Polsek Bintim bahwa, selama bulan ramadan agar koperatif dengan tidak menghidupkan sound music terlalu keras.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Bintim AKP Suardi melalui Panit Yannmil Intelkam Polsek Bintim, Ipda Sutomo kembali menyatakan bahwa beberapa THM sebagian ada yang menutup usahanya sekitar pukul 01.00 WIB.

"Sampai pada malam ke 13 bulan ramadan ini THM masih buka, kami dari pihak kepolisian melakukan himbauan, sifatnya hanya edukasi untuk menghimbau pihak pengusaha agar menutup pukul 01.00 WIB. Jika sampai lebih dari itu, maka kami hanya menghimbau agar music nya di pelankan," Tegas Ipda Sutomo.

Setelah ditanyakan, jika para pengusaha THM melanggar himbauan tersebut pihak kepolisian tidak bisa memberikan sanksi tegas dikarenakan yang punya kewenangan adalah perda.

"Kami tidak bisa bertindak lebih, karena dalam hal ini Perda kalau Kamtibmas baru pihak kepolisian. Jika SE terbit itu Satpol PP yang berikan himbauan dan kami sifatnya hanya membackup saja," tutupnya.(Fio).

Halaman :

Berita Lainnya

Index