Sering Pesta Sabu, Pria di Tembilahan Diamankan Polisi

Sering Pesta Sabu, Pria di Tembilahan Diamankan Polisi
HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir kembali mengamankan SUG (43) seorang warga Jalan H Arsad Ahmad, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Rabu (2/11/2016) sekira pukul 16.00 WIB.
 
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 1,73 gram yang ada didalam rokok.
 
Selain itu, 2 buah kaca pembakar, satu buah pipet, satu batang cotton bud. Satu buah tutup botol warna biru terdapat 2 lobang diatasnya yang salah satunya terpasang pipet putih serta satu unit telpon seluler.
 
"Sesuai dengan program prioritas Kapolri dalam kegiatan penegakan hukum secata optimal maka pada hari Rabu sekira pukul 16.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil telah mengamankan dan menyita BB shabu-shabu dari seorang laki-laki yang bernama SUG di rumah pelaku sendiri," sebut Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Kamis (3/11/2016).
 
Heriman Putra menuturkan, awal mula penangkapan ketika Personel Sat Res Narkoba Polres Inhil, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah SUG di Jalan H Arsad Ahmad, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan sering diadakan pesta Narkoba
 
"Mendapat informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasinya itu benar adanya, lalu Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtir memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku dimaksud," tuturnya.
 
Sekira pukul 16.00 WIB Personel Sat Res Narkoba berhasil  mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SUG di rumahnya Jalan Arsad Ahmad Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
 
"Kemudian dengan disaksikan oleh dua orang warga dilakukan penggeledahan dan dari hasil pengeledahan tersebut ditemukanlah barang bukti itu," tuturnya.
 
Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut
 
"Pelaku diancam dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 Miliar," sebutnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index