Suami Suruh Jemput Sabu, Emak-Emak Menangis Ditangkap Polresta Pekanbaru

Suami Suruh Jemput Sabu, Emak-Emak Menangis Ditangkap Polresta Pekanbaru
RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE

HARIANRIAU.CO - Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang emak-emak yang menjadi kurir narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren, Desa kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Wanita berinisial YF (48) ini sempat menangis saat diamankan polisi. 

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 3 paket besar sabu seberat 3 kilogram. Namun saat di uji Lab 2 kilogram di antaranya palsu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan selain tersangka YF pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial W (22).

“Tersangka YF kita amankan bersama seorang pria berinisial W saat menjemput sabu tersebut di Jalan Pesantren,” kata AKP Bagus, Selasa, 19 November 2024.

Saat diinterogasi, tambah Kasat, tersangka YF mengaku disuruh oleh suaminya untuk menjemput sabu tersebut.

“Tersangka YF mengaku disuruh oleh suaminya bernama Eman (DPO) untuk mengambil sabu tersebut,” jelasnya.

AKP Bagus menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang mengatakan bahwa ada seseorang akan mengambil sabu dalam jumlah besar di lokasi tersebut.

“Dari informasi tersebut tim opsnal langsung menuju ke TKP dan melihat ada 2 orang yang mencurigakan,” ujarnya.

Melihat hal itu, tim langsung menangkap kedua tersangka di tepi Jalan Melayu II, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya,  Kota Pekanbaru.

“Saat penangkapan tersangka WF sempat membuang suatu bungkusan ke dalam semak-semak, namun berhasil kita amankan,” kata Kasat.

Saat diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi 3 paket besar diduga sabu.

“Namun saat di uji Lab, 1 bungkus positif narkotika jenis sabu, sementara 2 bungkus lainnya palsu,” sebutnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU tentang narkotika dg ancaman penjara minimal 6 tahun,” tutupnya. (RIAUONLINE)



 

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index