Soal Jembatan Sungai Piring, Pemda Inhil Bisa Digugat Jika Ada Korban

Soal Jembatan Sungai Piring, Pemda Inhil Bisa Digugat Jika Ada Korban
Yudhia Perdana Sikumbang

HARIANRIAU.CO - Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang menyoroti kondisi jembatan di Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka yang rusak dan berpotensi terjadi kecelakaan kepada pengendara yang lewat.

Menurutnya, Pemkab Inhil bisa saja digugat kalau ada korban di jembatan tersebut.

"Pemkab bisa digugat Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) kalo ada korban di jembatan itu. Ngasi tau aja, jangan sampai ada korban, paling tidak kasih rambu-rambu penanda," ungkapnya.

Disebutkannya, ada 2 jenis PMH di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), PMH (Onrechtmatige Daad) dan PMH oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

"Ada lima unsur yang harus dipenuhi, adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan,"

 "Pasal 1365 KUHPer berbunyi tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," kata Yudhia Perdana Sikumbang.

Kondisi jembatan Sungai Piring, Kecamatan Barang Tuaka, Kabupaten Inhil.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index