Yudhia Perdana Sikumbang Pinta Satpol PP Inhil Bertindak Tegas

Yudhia Perdana Sikumbang Pinta Satpol PP Inhil Bertindak Tegas
Para petugas kebersihan saat membersihkan drainase di Tembilahan. (Facebook/@juang)

Lanjutnya, pada BAB IV ketertiban Umun Pasak 4 huruf c dan bagian ketiga Pasal 8 jelas disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memindahkan, menyumbat, menutup secara permanen saluran air dan drainase sehingga menyebabkab tidak berfungsinya saluran air kecuali atas izin bupati atau pejabat berwenang.

Pria yang akrab Yudhia mendorong Satpol PP Inhil untuk segera turun dan menertibkan masyarakat yang melanggar perda tersebut supaya ada efektivitas dari masing-masing sisi satu sama lain.

"Karena hal ini lucu masak di dalam got bisa ada batang kelapa khusus di got yang tertutup. Untuk itu segera gunakan pasal 35 sebagai sanksi atas itu berupa sanksi administratif biar Perda kita ini jalan dan masyarakat ngeyel yang menutup got apalagi menyumbat got dengan batang kelapa itu bisa ditegur secara tertulis oleh Satpol PP jika nanti tidak diindahkan cabut izin usahanya," tegasnya.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index