Wamen LHK Lepasliarkan 2 Owa Ungko di Pekanbaru

Wamen LHK Lepasliarkan 2 Owa Ungko di Pekanbaru
Pelepasliaran Owa Ungko

HARIANRIAU.CO - Sepasang Owa Ungko (hylobates agilis) yang lebih dikenal dengan sebutan Wau Wau, pada Rabu, 18 Mei 2022 dilakukan pelepasliaran di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim di Kota Pekanbaru.

Pelepasliaran dilakukan secara langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. Hadir dalam acara pelepasliaran, Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta perwakilan dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Sepasang Owa Ungko ini merupakan penyerahan secara sukarela masyarakat di Kota Dumai dan Kota Pekanbaru yang sudah beberapa tahun memeliharanya kepada Balai Besar KSDA Riau.

Owa Ungko berjenis kelamin jantan berusia sekitar 10 tahun dan yang berjenis kelamin betina berusia kurang lebih 8 tahun. Terhadap sepasang Owa Ungko ini telah dilakukan habituasi di kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau selama sekitar 1 tahun dan telah menunjukkan kembali sifat keliarannya sehingga layak untuk dilakukan pelepasliaran.

Satwa ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi negara sesuai dengan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Organisasi konservasi dunia, IUCN memasukkan spesies owa ini ke dalam kategori endangered (EN), Selain itu, kedua owa ini termasuk ke dalam apendiks 1, yang artinya tidak boleh diperdagangkan secara internasional.

"Adapun sifat dari satwa ini adalah arboreal (bergelantung), pemakan buah dan daun, memiliki suara/bunyi yang khas. OWA UNGKO hidup secara umum pada type hutan primer dan sekunder dengan pepohonan yang tinggi," ucap Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara.

Selanjutnya setelah pelepasliaran Balai Bear KSDA Riau bersama pihak KPKP Tahura Minas akan bersama melakukan pemantauan terhadap sepasang Owa Ungko ini.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index