Polda Riau Gagalkan Pengiriman Puluhan Pekerja Migran ke Malaysia

Polda Riau Gagalkan Pengiriman Puluhan Pekerja Migran ke Malaysia
Press Conference Polda Riau

"ES mengaku di upah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut," kata Sunarto.

Sedangkan pengakuan SS yang berperan sebagai perekrut dan penampung PMI. Dia mencari calon pekerja migran dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.

"Ia menerima upah antara Rp 5 -13 juta sesui arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speedboat," kata Sunarto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 600 juta.

Sunarto turut meminta para pelaku pelaku pengirim pekerja migran ilegal untuk menghentikan aksinya, dan pihaknya tidak segan menindak siapapun yang terlibat didalamnya.

“Saya tegaskan kepada para pelaku, hentikan aktifitas ilegal itu. Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalamnya,” tegasnya. 

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index