HARIANRIAU.CO - Eby Suherly, satu dari empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung akhirnya menyerahkan pada Rabu (15/6) diri setelah buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sejak 22 Maret 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih di Tembilahan, Kamis, menyebutkan tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Kejaksaan menemui Kasi Pidsus Ade Maulana. Saat itu tersangka mengenakan peci. Dengan demikian, keempat tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung telah diamankan.
“Iya benar sudah menyerahkan diri, kemarim (15/6) langsung ditahan dititip di Lapas Klas IIA Tembilahan,” ucap Rini kepada ANTARA melalui pesan singkat, di Tembilahan, Kamis.
Setelah mendapat laporan, Rini mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Eby Suherly sebagai tersangka.

