Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal
Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan saat akan dititipkan ke Lapas Kelas II A Tembilahan

HARIANRIAU.CO - Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Mantan Bupati Inhil dua periode merupakan pesakitan dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 miliar.

Mantan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit itu, tak sendirian. Pria 55 tahun ini menyandang status tersangka bersama Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan. Terhadap Zainul telah ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara selama 20 hari ke depan di tahap penyidikan. 

Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen, Haza Putra dikonfirmasi membenarkannya. Penetapan itu kata dia, merupakan hasil ekspos yang dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Pada hari ini, Tim Penyidik baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006," ungkap Haza Putra, Kamis (16/6) malam. 

Hasil ekspos itu, sambung Haza, penyidik menetapkan dua orang tersangka setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Para tersangka bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. 

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index