HARIANRIAU.CO - Berkas dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1, dikembalikan ke penyidik Kepolisian. Hal ini, lantaran masih terdapat kekurangan syarat formil maupun materiil perkara.
Adapun tersangkanya yakni Citra Sari SKM selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar Kiri Hulu 1 periode April 2014-Februari 2021. Ia menyandang status pesakitan bersama bawahannya Deffi Amalia, yang pernah menjabat sebagai Bendahara di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Perkara naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu diterbitkan pada 28 Mei 2020 lalu. Lalu, dilakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.
Usai proses pemberkasan diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas para tersangka ke jaksa peneliti. Langkah ini, untuk dilakukan penelitiaan syarat formil maupun materil.