SPDP Kasus Korupsi Setwan Rohil Dikembalikan ke Polisi

SPDP Kasus Korupsi Setwan Rohil Dikembalikan ke Polisi
Ilustrasi. (Pexels)

"Pada 2 November 2021, Jaksa Peneliti menanyakan perkembangan perkara dengan mengirimkan Surat P-17," sebut Bambang dikutip dari laman riauaktual.com.

Selanjutnya, pada 22 Februari 2022 Penyidik mengirimkan perkembangan perkara. Namun hal tersebut tak membuat Jaksa Peneliti puas, dan mengembalikan SPDP ke Penyidik. "Selanjutnya, di tanggal 20 Mei 2022 Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP kepada Penyidik," pungkas Bambang.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan dikonfirmasi menyebutkan, pengembalian itu hanya prosedural waktu. Ia menegaskan proses penyidikan masih berjalan “Masalah prosedural waktu, kita tetap proses," singkat Dirreskrimsus.

Diketahui, penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index