SPDP Kasus Korupsi Setwan Rohil Dikembalikan ke Polisi

SPDP Kasus Korupsi Setwan Rohil Dikembalikan ke Polisi
Ilustrasi. (Pexels)

HARIANRIAU.CO - Pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir, berjalan lambat. Imbasnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dugaan korupsi ke Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau dikembalikan oleh jaksa.

Perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah dinaik ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021 lalu. Ditingkatkannya status perkara ini pascapenyidik menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, penyidik mengirimkan SPDP ke Kejaksaan pada 31 Mei 2021. Kemudian, ditunjuklah beberapa jaksa yang nantinya mengikut perkembangan penyidikan yang dilakukan polisi.

"Bahwa SPDP diterima oleh Kejati Riau pada tanggal 31 Mei 2021, dan selanjutnya Jaksa Peneliti menunggu perkembangan penanganan perkara," ungkap Bambang Heri Purwanto, Kamis (16/6).

Proses penyidikan pun dimulai dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Beberapa bulan berjalan, penyidik tak ada menyampaikan perkembangan penyidikan kepada Jaksa Peneliti.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index