Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Simpang Tiga, Kadisperindag Pekanbaru Belum Diperiksa Polisi

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Simpang Tiga, Kadisperindag Pekanbaru Belum Diperiksa Polisi

Adapun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, di antaranya Darmiwati selaku pelapor, dan dua orang saksi lainnya. Ke depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sepadan.

"Kita sudah layangkan panggilan untuk saksi-saksi sepadan," lanjut Ipda Irfan seraya mengatakan, untuk terlapor akan dimintai keterangan setelah saksi-saksi lain rampung diperiksa.

Sembari itu, penyidik juga menunggu putusan sidang gugatan perdata atas objek lahan tersebut. Dimana gugatan tersebut diajukan Ingot Ahmad ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan hingga kini perkaranya masih bergulir.

Ingot diduga menyerobot lahan warga di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Dia mengklaim lahan tersebut haknya meski disinyalir tidak memiliki surat kepemilikan yang sah.

Dalam aksinya, Ingot telah memasang pagar kawat duri di atas lahan tersebut pada Jumat (13/5) malam. Dia diketahui datang menggunakan mobil Toyota Hilux berplat merah BM 8207 TP, dimana kendaraan roda empat merupakan mobil operasional DPP Kota Pekanbaru.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index