Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Simpang Tiga, Kadisperindag Pekanbaru Belum Diperiksa Polisi

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Simpang Tiga, Kadisperindag Pekanbaru Belum Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Kuasa Hukum Darmiwati, Erni Marita dihubungi mengakui, pihaknya melaporkan Ingot ke Polda Riau. Ingot kata dia, dilaporkan bersama seorang wanita bernama Hj Azinar.

"Memang kita sudah membuat laporan dengan Terlapor inisial IAH, dkk, serta Pelapornya adalah klien kami, Darmiwati," ujar Erni dikutip dari laman riauaktual.com.

"Laporan kita sehubungan dengan tindakan dari Terlapor yang memasang plang nama kepemilikan di tanah klien kita tanpa memiliki alas atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang legalitasnya diakui oleh pemerintah," sambungnya.

Erni menegaskan, kliennya memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Dimana, objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982. Dimana lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Bukti kita berupa alas hak SKPT Nomor 730/17/SH/ST/1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama klien kita, Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017," pungkas Erni.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index